Software Anti Virus

Friday, May 14, 2010

HUBUNGAN FUNGSI KOORDINASI DAN PENGAWASAN

HUBUNGAN FUNGSI KOORDINASI DAN PENGAWASAN DENGAN KETEPATAN WAKTU LAPORAN IMUNISASI BULANAN DI KABUPATEN BANJARNEGARA
TAHUN 2010

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat 2010 menurut UU no 23 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, memberikan kewenangan yang luas dan bertanggung jawab kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Sebagai instansi penentu kebijakan di tingkat kabupaten maka Dinas Kesehatan Kabupaten dapat menetapkan sendiri prioritas masalah-masalah kesehatan yang ada di daerahnya, serta dapat melakukan langkah-langkah pembangunan sesuai dengan kemampuan daerah sendiri.1) 

Pembangunan upaya kesehatan masyarakat yang dilakukan di seluruh pelosok tanah air menitik beratkan pada upaya kesehatan melalui pelayanan kesehatan dasar yaitu keberadaan puskesmas, puskesmas dengan tempat tidur, puskesmas pembantu (pustu), puskesmas keliling (pusling), poliklinik bersalin desa (polindes) dengan bidan desanya.3) Dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan, puskesmas merupakan unit pelayanan terdepan yang dapat menjangkau langsung pada masyarakat. Puskesmas tidak hanya sebagai pemberi pelayanan kesehatan saja, namun juga melaksanakan berbagai upaya kesehatan meliputi program pembangunan kesehatan masyarakat baik promotif, preventif maupun rehabilitatif.2) 

Imunisasi merupakan salah satu upaya pelayanan kesehatan dasar yang memegang peranan dalam menurunkan angka kematian bayi dan ibu. Upaya pelayanan program imunisasi dilakukan melalui kegiatan imunisasi rutin dan tambahan dengan tujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). 3) Tujuan tersebut dapat tercapai apabila ditunjang dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan ketersediaan standar, pedoman, sistem pencatatan-pelaporan serta logistik yang memadai dan bermutu. 

Imunisasi rutin adalah kegiatan imunisasi yang secara rutin dan terus menerus harus dilaksanakan pada periode waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan kelompok usia sasaran, imunisasi rutin dibagi menjadi Imunisasi rutin pada bayi, wanita usia subur, dan pada anak sekolah. Pada kegiatan imunisasi rutin terdapat kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk melengkapi imunisasi rutin pada bayi dan wanita usia subur (WUS) seperti kegiatan sweeping pada bayi dan kegiatan akselerasi Maternal Neonatal Tetanus Elimination (MNTE) pada WUS.3)
Semua kegiatan program imunisasi yang telah dilakukan harus dicatat dan dilaporkan kepada atasan. Pencatatan pelaporan imunisasi adalah pencatatan dan pelaporan data program imunisasi, meliputi : hasil cakupan imunisasi, data logistik, data inventarisasi peralatan imunisasi dan kasus diduga KIPI atau KIPI. Pelaporan dilakukan oleh setiap unit yang melakukan kegiatan imunisasi, mulai dari posyandu, poskesdes, puskesmas pembantu, puskesmas, rumah sakit, unit pelayanan swasta (bidan/dokter praktek, rumah bersalin) kepada puskesmas. Pencatatan dan pelaporan ini menggunakan format-format standard dan dapat terpadu dengan format-format dari program terkait serta dilaporkan secara lengkap dan tepat waktu, sehingga dapat bermanfaat untuk ditindaklanjuti segera.4)

Mekanisme pelaporan dan batas waktu pelaporan imunisasi bulanan puskesmas dilakukan setiap bulan dan paling lambat dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten tanggal 5 pada bulan berikutnya.2) Laporan dari masing-masing pelaksana program dan puskesmas pembantu kepada koordinator imunisasi di tingkat puskesmas paling lambat sudah diterima pada tanggal 2 bulan berikutnya dari bulan laporan.

Henry Fayol membagi fungsi manajemen menjadi Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, dan Controlling.5) Untuk mencapai laporan yang tepat waktu, dibutuhkan fungsi manajemen untuk mengatur semua kegiatan didalamnya. Fungsi manajemen ini berguna untuk mengkoordinasikan semua kegiatan manajerial. Fungsi manajemen dapat membantu Koordinator program imunisasi Puskesmas untuk membuat laporan imunisasi bulanan dengan tepat waktu. Pelaporan yang tepat waktu dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan dan analisa perbaikan serta perencanaan pada program selanjutnya. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan fungsi manajemen yang baik dan teratur. 

Sesuai hasil observasi penulis pada rekapitulasi Laporan Imunisasi bulanan dari Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara selama tahun 2009, ternyata terjadi keterlambatan laporan imunisasi bulanan dari Puskesmas. Berdasarkan data yang diperoleh, persentase kumulatif ketepatan waktu laporan hanya mencapai 52,6% dari target 100%. Dari 35 Puskesmas di Kabupaten Banjarnegara yang wajib mengumpulkan laporan imunisasi bulanan, jumlah laporan yang terlambat pada bulan Oktober terdapat 15 laporan, bulan November terdapat 9 laporan dan pada bulan Desember terdapat 20 laporan. Dari jumlah tersebut maka dapat dihitung persentase keterlambatan laporan imunisasi bulanan pada bulan Oktober – Desember 2009 berturut-turut sebesar 42,9%, 25,7% dan 57,1% dari target keterlambatan laporan sebesar 0%. Sedangkan rata-rata hari keterlambatan mencapai 4-5 hari.

Berdasarkan kegiatan survei awal dalam wawancara yang dilakukan dengan beberapa Koordinator imunisasi dan pemegang program di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, ada beberapa hal yang membuat laporan imunisasi bulanan menjadi terlambat. Beberapa diantaranya kurangnya komunikasi dan longgarnya pengawasan dari atasan yang diduga menjadi penyebab terjadinya keterlambatan laporan imunisasi bulanan. 

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara sering mengadakan pertemuan bagi seluruh koordinator Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menginformasikan berita terbaru seputar program imunisasi. Namun sering kali informasi tersebut tidak sampai kepada para bidan desa atau pelaksana imunisasi di tingkat Puskesmas. Menurut informasi dari salah satu Koordinator Imunisasi di Puskesmas, dalam pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh Puskesmas, ternyata banyak bidan desa yang sering kali tidak menghadiri pertemuan karena berbagai sebab. Karena ketidakhadiran bidan desa dalam pertemuan rutin Puskesmas tersebut, pada akhirnya koordinasi diantara mereka menjadi berkurang. Hal ini yang sering kali menjadikan laporan imunisasi bulanan puskesmas menjadi terlambat.

Pengawasan yang longgar dan tidak adanya sanksi dari atasan menjadikan keterlambatan laporan imunisasi menjadi bukan sesuatu yang penting. Koordinator imunisasi Puskesmas telah melakukan upaya penagihan laporan yang belum masuk dengan menggunakan SMS kepada para bidan desa sebagai pelaksana kegiatan imunisasi. Tetapi terkadang upaya tersebut kurang berhasil karena sifat bidan desa yang kurang menaati aturan. Menurut salah satu Koordinator Imunisasi di Puskesmas, tidak adanya sanksi atau hukuman yang berarti untuk keterlambatan laporan menyebabkan para bidan desa menjadi mengabaikan dan tidak terlalu mementingkan ketepatan waktu pelaporan. Laporan dari para bidan desa yang terlambat masuk menjadikan Koordinator imunisasi Puskesmas terhambat untuk melakukan entry data dan menyebabkan pelaporan ke Dinas Kesehatan juga menjadi terlambat. 

Beberapa hal tersebut di atas pada akhirnya juga akan mempengaruhi pelaporan imunisasi bulanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara ke Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah. Laporan dari Puskesmas yang terlambat, menyebabkan laporan imunisasi bulanan ke Dinas Kesehatan Propinsi juga menjadi terlambat. Pada saat ini, berdasarkan umpan balik hasil imunisasi rutin sampai dengan triwulan 2 (Januari – Juni 2009), prosentase ketepatan waktu laporan imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara hanya mencapai 16,7% dari target 100%. Rendahnya nilai prosentase ini disebabkan karena Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara harus menunggu laporan dari semua Puskesmas masuk untuk di entry dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah. Keterlambatan ini tentu saja menjadikan citra prestasi dan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara menjadi buruk.

Dengan keadaan seperti itu, maka diharapkan setiap petugas pencatatan dan pelaporan laporan imunisasi Puskesmas harus mulai memperhatikan ketepatan waktu dalam melaporkan hasil imunisasi bulanan. Sehingga peneliti ingin meneliti hubungan fungsi koordinasi dan pengawasan dengan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan Kabupaten Banjarnegara.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan masalah tersebut maka penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah ada hubungan fungsi koordinasi dan pengawasan dengan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan di Kabupaten Banjarnegara?”

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Mengetahui hubungan fungsi koordinasi dan pengawasan dengan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan di Kabupaten Banjarnegara tahun 2010.
2. Tujuan Khusus
a. Mendeskripsikan fungsi koordinasi dalam kegiatan pelaporan imunisasi bulanan.
b. Mendeskripsikan fungsi pengawasan dalam kegiatan pelaporan imunisasi bulanan.
c. Mendeskripsikan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan Puskesmas.
d. Mengetahui hubungan antara fungsi koordinasi dengan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan.
e. Mengetahui hubungan antara fungsi pengawasan dengan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan.

D. Manfaat Penelitian
Dengan dilaksanakannya penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi :
1. Bagi Keilmuan
Menambah pengetahuan dalam melakukan kajian ilmiah serta mengetahui informasi mengenai hubungan fungsi koordinasi dan pengawasan dengan ketepatan waktu laporan imunisasi bulanan Puskesmas.

2. Bagi Program
Memberikan informasi yang menjadi salah satu masukan dalam upaya meningkatkan sistem pengelolaan laporan imunisasi bulanan Puskesmas.

3. Bagi Masyarakat
Memberikan informasi yang dapat digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kesehatan masyarakat.

PO KESEHATAN 003

No comments:

Post a Comment

Cari Skripsi, Artikel, Makalah, Anti Virus

Custom Search